jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka.
Penegasan itu untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya mengusulkan pemungutan pajak di wilayah tersebut.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).
Purbaya memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Sebab, Purbaya pernah menjadi salah satu perhatiannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.
Salah satu poin penting UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation).
Dalam konteks ini, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.
“Di freedom of navigation itu kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), bahkan kami harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.













.jpeg)






































