jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengecam kebijakan jam malam bagi pelajar yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan aturan ini melanggar hak konstitusional anak.
"Kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak anak bebas dari diskriminasi dan pelanggaran HAM. Pembatasan mobilitas melalui jam malam justru membatasi ruang tumbuh kembang anak," kata Usman dalam pernyataan resmi, Kamis (5/6).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur pada 23 Mei 2025 ini membatasi aktivitas pelajar pukul 21.00-04.00 WIB. Pelanggar akan mendapat sanksi dari sekolah bahkan berpotensi dibina di barak militer.
Amnesty mencatat setidaknya tiga pelanggaran hukum dalam kebijakan ini:
1. Melanggar Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia
2. Bertentangan dengan ICCPR tentang hak sipil-politik
3. Termasuk kategori "status offences" yang diskriminatif