AMPHURI Ingatkan Pengusaha Perjalanan Umrah Bisa Patuh Aturan Masuk & Keluar ke Saudi

8 hours ago 15

AMPHURI Ingatkan Pengusaha Perjalanan Umrah Bisa Patuh Aturan Masuk & Keluar ke Saudi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi jemaah umrah. (Dok ANTARA)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyebut pemerintah Arab Saudi sudah merilis aturan batas waktu akhir masuk dan masuk jemaah umrah.

Diketahui, pihak Riyadh sebelum merilis hari terakhir pemegang visa umrah bisa masuk ke Arab Saudi ialah 15 Syawal 1446 Hijriah atau 13 April 2025.

Sementara itu, Riyadh juga menetapkan 1 Zulkaidah 1446 Hijriah atau 29 April 2025 sebagai batas akhir jemaah umrah keluar dari Saudi.

Menurut Firman, aturan itu membuat visa bisnis hingga umrah tidak berlaku bagi jemaah yang berada di Saudi.

"Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” kata Firman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4).

Dia mengungkapkan konsekuensi yang dihadapi orang dari luar Saudi apabila mereka tetap berada di Timur Tengah, setelah 29 April.

Firman menyebut Saudi mengenakan denda sebesar 100.000 SAR bagi yang tetap tinggal di negara tersebut.

Termasuk, kata dia, denda akan dikenakan kepada muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jemaah tinggal lebih lama dari batas waktu atau overstay di Saudi.

Ketum DPP AMPHURI Firman M Nur menyebut sanksi denda bakal dikenakan ke jemaah umrah yang overstay di Arab Saudi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |