jpnn.com - Sebuah kapal ikan Filipina ditangkap oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di di Perairan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kapal Filipina itu diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
"Aksi ini dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasinya pada Jumat (11/4)," kata Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Martin Yermias Luhulima, di Manado, Sabtu (12/4/2025).
Martin yang langsung memimpin operasi pengawasan menyampaikan bahwa penangkapan 1 kapal ini didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
"Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan," ungkap Martin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut berasal dari Filipina.
"Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia," ujar Ipunk.
Dia menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.