jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Sat Reskrim Polres Bondowoso meringkus pria asal Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo berinisial AN (25) atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial SF warga Mayang, Kabupaten Jember.
Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan kasus tersebut terjadi di salah satu hotel wilayah setempat pada Sabtu (10/5). Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan sepakat untuk bertemu di hotel.
Setibanya di hotel, AN yang telah menyiapkan rencana jahatnya, merekam korban secara diam-diam dalam kondisi telanjang. Bermodal rekaman tersebut, AN lantas meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban.
“Kalau tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut,” jelas Bobby, Senin (12/5).
Lebih parah lagi, saat berada di kamar, AN juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau, serta memperingatkan agar korban tidak melapor ke polisi.
Merasa terancam, korban diam-diam mengirim pesan WhatsApp ke rekannya SW yang menunggu di luar hotel. SW kemudian melapor ke petugas keamanan hotel.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan sekuriti hotel dan diserahkan ke Polsek Grujugan.
“Dari tangan pelaku, kami amankan HP merek Vivo Y21 warna hitam yang berisi video korban serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam,” katanya.