Terungkap di Sidang Mbak Ita: Dokumen Iuran Kebersamaan Dibakar Supaya Tak Disita KPK

5 hours ago 18

Senin, 07 Juli 2025 – 21:22 WIB

 Dokumen Iuran Kebersamaan Dibakar Supaya Tak Disita KPK - JPNN.com Jateng

Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Syarifah, pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengaku memusnahkan buku catatan iuran kebersamaan pegawai atas perintah langsung Kepala Bapenda Indriyasari.

Pengakuan itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/7).

"Saya kemudian bakar seluruh buku catatan iuran kebersamaan tersebut. Kira-kira antara Desember 2023 akhir atau Januari 2024 saat sudah ada pemeriksaan dari KPK," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Menurut Syarifah, perintah itu bertujuan agar dokumen pencatatan tidak disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam perkara pemotongan insentif pajak pegawai Bapenda Kota Semarang.

"Instruksi ini disampaikan agar KPK RI tidak sampai membawanya sebagai barang bukti pemotongan insentif pajak pegawai Bapenda," ujar Syarifah.

Syarifah juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari Indriyasari soal adanya permintaan uang sebesar Rp 300 juta dari Mbak Ita pada akhir 2022 hingga 2023.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui perihal pengembalian uang Rp 2,2 miliar dari Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Saya tidak tahu soal pengembalian uang dan tidak disetorkan ke saya," kata Syarifah.

Pengakuan itu diungkapkan pegawai Bapenda Kota Semarang saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi Mbak Ita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |