jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut kepala satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab atas penanganan keamanan demo buruh pada Kamis (28/8) harus dievaluasi.
Pernyataan Bambang itu sebagai reaksi atas insiden kendaraan taktis atau rantis milik Brimob Polri melindas seorang pengemudi ojek daring alias ojol.
"Kasatgas penanggung jawab pengamanan aksi unjuk rasa harus dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban terkait korban yang tidak seharusnya terjadi," kata Bambang melalui layanan pesan, Jumat (29/8).
Peneliti senior di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menegaskan seharusnya anggota Polri mampu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk dalam setiap kegiatan demonstrasi.
Oleh karena itu, Bambang menilai insidn rantis Brimob menggilas driver ojol jelas bertentangan dengan prinsip kepolisian untuk mengayomi rakyat.
"Jadi, tak ada yang bisa dibenarkan dari aksi personel yang melakukan represi dengan penyerangan, bahkan menabrak anggota masyarakat," ujarnya.
Bambang menegaskan tindakan personel Brimob menabrak orang menggunakan rantis itu juga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009. Aturan itu mengatur tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dalam tindakan kepolisian.
"Peraturan ini memberikan pedoman dan tahapan penggunaan kekuatan, mulai dari kekuatan nonfisik hingga penggunaan senjata api," imbuh Bambang.