jatim.jpnn.com, SURABAYA - Entah apa yang ada dipikiran lima anggota organisasi masyarakat (ormas) dari Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI).
Mereka mencari lahan kosong untuk ditempati, bahkan disewakan kepada masyarakat sebagai tempat usaha. Tak berhenti sampai di situ, mereka juga menjual barang-barang yang berada di lahan yang diklaim tidak ada pemiliknya tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan lima anggota ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah MS, M, SI, B, dan IZ.
Aris menyebutkan bukan satu lahan yang mereka tempati, melainkan tiga lahan yang berada di Keputran nomor 24, 34, 42.
Tersangka MS merupakan dalang di balik insiden tersebut. Dia bertugas mencari lahan yang kosong.
“Lalu dikuasai dan dia lakukan penempelan dengan bendara bahwa lahan itu ada baner FPMI. Lahan itu lantas disewakan beberapa orang sebagai tempat jualan,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6).
Kemudian, tersangka lainnya berperan sebagai mengambil barang, pembongkaran dan menjual hasil curian.
“MS punya ide dibantu oleh M yang melalukan pengambilan barang, dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasi tadi, uang hasil sewa diserahkan SI kekepa M,” jelasnya.