APSyFI Surati Menteri Perdagangan, Minta Audiensi Soal BMAD

4 hours ago 17

APSyFI Surati Menteri Perdagangan, Minta Audiensi Soal BMAD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana produksi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Foto dok. Kemenperin

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta berkirim surat permintaan audiensi kepada Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

Hal itu seiring pembatalan sepihak Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang dinilai merugikan pengusaha benang filamen. 

“Kami sudah kirim surat akhir pekan lalu dan berharap ada audiensi, untuk memberikan masukan-masukan mencari jalan tengah yang adil, agar semua bisa terselamatkan,” kata Redma, Senin (7/7).

Redma menyampaikan keprihatinan atas keputusan pemerintah yang tidak mengimplementasikan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait penerapan BMAD terhadap benang filament POY dan DTY impor asal Tiongkok.

Dalam pernyataannya kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Redma menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 70 ayat 1, yang mewajibkan pemerintah mengambil tindakan antidumping jika impor dengan harga di bawah nilai normal menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.

"Kami menghormati keputusan Pak Menteri sebagai pemegang kebijakan, tetapi izinkan kami untuk menyampaikan beberapa poin terkait hal ini serta implikasi lanjutannya," ujar Redma. 

Dia menjelaskan industri nasional saat ini memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Untuk produk POY, terdapat sembilan perusahaan anggota APSyFI yang memiliki total kapasitas produksi sebesar 430 ribu ton per tahun, dengan 300 ribu ton digunakan untuk kebutuhan internal dan 130.000 ton untuk pasar domestik.

APSyFI menyurati Menteri Perdagangan untuk minta audiensi soal BMAD atau Bea Masuk Anti Dumping.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |