bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang asing yang terjadi di salah satu vila wilayah Kesiman, Denpasar Timur.
Pelakunya teridentifikasi seorang perempuan berinisial NMM, 40, asal Gianyar.
NMM diamankan oleh petugas setelah diduga kuat mencuri uang milik majikannya senilai kurang lebih Rp 29 juta.
Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Maria Rosa Cahya Indah.
Korban melaporkan kehilangan uang Euro dan pecahan uang langka Rp 75.000 produksi 2020 di Vila Kupu-Kupu No. 4 Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur.
"Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh petunjuk kuat melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di vila tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Agus Putra Ardiana.
Tim Opsnal Polsek Dentim pun bergerak menuju wilayah Tegallalang, Gianyar, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.



















































