jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, memeriksa artis berinisial JF terkait dugaan penyalahgunaan vape mengandung zat etomidate.
Adapun zat etomidate merupakan obat keras yang masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
"JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (28/4).
Ronald menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras etomidate.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ronald.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Bandara Soetta menyerahkan seorang penumpang kepada polisi pada Maret 2025.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelas Michael.