jpnn.com - Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) dan Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (GEBRAK) menegaskan komitmennya bersama Pemerintah untuk mencegah siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses rokok elektronik (vape) sebagai bagian dari perlindungan anak dan remaja.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan vape sekaligus memastikan pemanfaatannya secara bertanggung jawab.
Ketua Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak melayani pembelian vape bagi usia di bawah 21 tahun.
“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan menghimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal (KTP),” ujar Fachmi, dikutip Selasa (24/2).
Fachmi juga menekankan dalam setiap kampanye, pihaknya secara konsisten menyampaikan pesan produk tembakau alternatif memiliki risiko lebih rendah dan hanya digunakan bagi perokok dewasa yang kesulitan mengurangi kebiasaan merokok.
Terkait kebijakan, ARVINDO berharap pendekatan berbasis kajian ilmiah perlu mendapat ruang dalam proses perumusan kebijakan agar aturan yang dihasilkan berbasis bukti dan sesuai dengan tujuan pembuatannya.
Sebagai asosiasi, ARVINDO berharap dapat menjadi bagian dari solusi termasuk berbagi peran dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Niat baik Kemenkes untuk menekan efek kesehatan dari rokok sudah dilakukan puluhan tahun. Karena itu, kami percaya Kemenkes perlu membuka ruang untuk pendekatan baru, yaitu harm reduction,” jelas Fachmi.




















































