bali.jpnn.com, DENPASAR - Isu perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di kawasan Buyan oleh PT Sarana Buana Handara (SBH) kian melebar.
Ada tudingan PT SBH memakai tanah negara untuk membangun usahanya.
Tudingan itu direspons kuasa hukum PT SBH Asep Jumarsa SH.
Menurut Asep Jumarsa SH, PT SBH memperoleh HGB berdasarkan Sertifikat SHGB No. 44 Tahun 2003 melalui proses jual beli yang sah dengan warga pemilik tanah setempat.
Itu artinya, lahan tersebut bukan tanah negara murni, melainkan tanah negara bekas hak setelah masa berlaku SHGB berakhir.
Asep Jumarsa SH mengatakan status ini memberikan dasar hukum bagi PT SBH untuk mengajukan hak prioritas atas perpanjangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PT SBH memiliki hak prioritas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujar Asep Jumarsa dalam keterangannya yang diterima redaksi.
Asep Jumarsa SH menambahkan PT SBH senantiasa membayar pajak PBB atas lahan tersebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan yang taat aturan dan tunduk terhadap kewajiban fiskal dan kepatuhan hukum.