jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DIY Hary Setiawan mengatakan pihaknya belum menerapkan aturan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian PAN-RB sendiri sudah mengeluarkan peraturan menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Hary mengatakan belum menjalankan WFA bagi ASN karena belum ada arahan dari pusat.
"Kami pun belum menerima surat dari pusat terkait hal ini, tetapi pada prinsipnya kami di Pemda DIY memastikan pelayanan publik tidak terkendala,” kata Hary, Kamis (19/6).
Menurut dia, tidak semua sektor bisa menerapkan WFA terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Jadi, tentu nantinya juga akan menyesuaikan karena tentunya apa pun kebijakan dari pusat, kami selalu siap melaksanakan,” ujarnya.
Meskipun nantinya bakal menerapkan WFA, ia menjamin tingkat efektivitas kinerja ASN tetap terjaga.
Penerapan teknologi informasi di birokrasi saat ini disebut mempermudah pelayanan kepada masyarakat.