jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno mengatakan larangan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sudah diatur secara jelas dalam peraturan terkait penggunaan barang milik negara.
“Secara ketentuan sudah ada aturannya bahwa di luar kepentingan kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah,” kata Sumarno, Kamis (31/12).
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.
Oleh karena itu, ASN diharapkan memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, terutama pada momentum libur panjang.
Pihaknya akan mengevaluasi apabila ditemukan ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Nataru.
Evaluasi tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.



















































