jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (ASPEBINDO) menyampaikan beberapa usulan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batu bara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Wakil Ketua Umum ASPEBINDO Fathul Nugroho menegaskan asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor batu bara di Indonesia.
Namun, Fathul juga menekankan meskipun mendukung tujuan perbaikan tersebut, kebijakan yang diterapkan haruslah mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan eksportir.
“Sebagai asosiasi yang mewakili pelaku industri batubara, kami sangat mendukung kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor batubara. Namun, kami juga merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor. Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batu bara Indonesia tetap kompetitif di pasar global," ujar Fathul Nugroho.
ASPEBINDO mengusulkan agar pemberlakuan kewajiban penggunaan HBA dalam transaksi ekspor batubara diberikan masa transisi selama enam bulan.
Masa transisi ini diharapkan memberi waktu bagi eksportir untuk melakukan penyesuaian dengan pembeli luar negeri dan menghindari pembatalan kontrak yang berpotensi mengurangi volume ekspor.
Selain itu, ASPEBINDO menekankan pentingnya sosialisasi mengenai formulasi harga HBA dan Harga Penjualan Batu Bara (HPB) yang disesuaikan dengan kualitas batu bara yang bervariasi pada setiap pengapalan.
Pembaruan harga perlu disesuaikan dengan Certificate of Analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha.