jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT, dan Transjakarta.
Hal itu dilakukan dalam Haru Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.
Kebijakan penetapan tarif Rp1 itu berlaku selama 24 jam penuh pada Minggu (22/6) mulai 00.00 hingga 23.59 WIB.
"Khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut.
Penambahan jam operasional dilakukan khusus pada rute-rute Transjakarta yang akan melayani lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta.
Jam operasional akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
Lalu MRT Jakarta akan beroperasi lebih lama, dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.