jateng.jpnn.com, SEMARANG - Semarang Zoo resmi menghentikan seluruh aktivitas peragaan gajah tunggang mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Surat edaran yang ditetapkan pada 18 Desember 2025 itu mengatur penghentian seluruh aktivitas tunggang gajah di lembaga konservasi, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
Kebijakan nasional tersebut bertujuan memperkuat penerapan prinsip kesejahteraan satwa serta etika pengelolaan satwa liar di fasilitas konservasi.
Direktur PT Taman Satwa Semarang Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso menyebut telah menjalankan sosialisasi internal dan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi serta mematuhi sepenuhnya Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi,” ujar Bimo, Kamis (5/2).
Dia menjelaskan larangan tersebut menjadi pedoman penting bagi lembaga konservasi, khususnya dalam perlindungan satwa dilindungi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Menurut Bimo, Semarang Zoo juga telah mengikuti sosialisasi resmi dari otoritas terkait sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

















































