Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Sebut JPU Zalim

2 months ago 38

Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Sebut JPU Zalim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7).

Agenda sidang berupa eksepsi atau nota keberatan. Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani juga menyampaikan eksepsinya sendiri.

Dia merasa dirinya tidak pantas untuk ditahan atas perkara yang sedang dihadapinya saat ini.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis, yaitu senilai Rp 4 Miliar," ujar Nikita Mirzani dalam ruang sidang.

Dia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah melakukan tindakan dzalim kepadanya.

"Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan dzalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," tutur Nikita Mirzani.

Dia menuturkan bahwa kriminalisasi hukum seperti ini tak boleh dibiarkan.

"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," kata Nikita Mirzani.

Sidang atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |