jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengaku akan menerbitkan Harga Pokok Minimum (HPM) komoditas timah.
Hal itu dilakukan Bahlil Lahadalia, unuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM Timah agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik," kata Bahlil Lahadalia dikutip Senin (26/1).
Dia mengatakan, Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi yang memiliki kekayaan yang luar biasa khususnya sumber daya alam yaitu bijih timah, sehingga diperlukan regulasi, penataan ulang penambangan yang baik demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
"Regulasi HPM untuk timah ini untuk menjaga harga bijih timah rakyat, agar para pengusahanya bagus tetapi masyarakat penambang juga bagus. Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik dan ini tidak boleh," katanya.
Dia menyatakan, dalam mempercepat penerbitan regulasi HPM komoditas timah ini, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Komisi XII DPR RI.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan juga mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini," katanya.
Menurut dia, investasi timah harus berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.






















































