kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengedukasi jemaah calon haji (Calhaj) terkait peraturan barang bawaan yang dibolehkan sebelum berangkat ke tanah suci.
“Kami juga memeriksa barang bawaan Calhaj di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin untuk memastikan ada atau tidaknya barang bawaan yang berupa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, atau produk-produknya,” kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Kamis.
Dia menyebutkan pengawasan dilakukan menggunakan alat pendeteksi seperti X-Ray scanner dan pemeriksaan fisik bila diperlukan.
“Petugas memberikan edukasi mengenai jenis barang yang wajib diperiksa dan dilaporkan, sesuai ketentuan Karantina,” ucapnya.
Erwin menekankan hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina Terhadap Barang Bawaan, sekaligus upaya untuk melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dari risiko hama/penyakit, serta pengawasan dan atau pengendalian keamanan pangan dan mutu pangan.
Selain pengawasan dan pemeriksaan barang yang dibawa ke luar negeri, Karantina Kalsel juga mengingatkan untuk memperhatikan aturan terhadap barang bawaan saat kembali lagi ke Indonesia.
Erwin menjelaskan bahwa produk seperti bibit tanaman, buah-buahan, sayur-sayuran, daging, ikan kering, serta makanan khas hasil olahannya yang berasal dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan karantina dan bisa dilarang pemasukannya jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan petugas akan bersiaga di terminal kedatangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pada saat kepulangan dari luar negeri.