jpnn.com, JAKARTA - Sahabat Mahfud MD mengadukan seorang advokat berinisial MT ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5).
Aduan itu karena MT diduga memberikan kabar hoaks di publik.
Adapun eks Menko Polhukam Mahfud MD disebut MT, diduga mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta.
"Jadi, kami sudah membuat pengaduan terkait penyataan saudara MT yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Ketua Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri, Kamis (15/5).
Menurut Duke, Mahfud tidak pernah mengomentari perkara ijazah palsu yang saat ini ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Duke mengatakan Mahfud MD hanya berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Mahfud tidak berkomentar soal gugatan yang kini tengah dipegang oleh MT sebagai advokat terkait.
"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan. Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.