jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank untuk penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Agus tersebut menanggapi polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Menurut Agus, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Bank tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sehingga tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Menurut dia, konteks tersebut penting untuk dipahami agar bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.
Bank, kata Agus, menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan yang memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.
“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.






















































