Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya

6 hours ago 2

Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1).

Menurut Himawan, dalam video tersebut ditulis nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi.

Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan itu tidak pernah ada,” kata Himawan.

Mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu menyebut tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

Dittipidsiber Bareskrim membekuk pelaku penipuan menggunakan video Prabowo dan pejabat negara lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |