jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana bersama suaminya Hendy Sunaryo mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil.
Pasutri tersebut menjadi tersangka setelah merusak mobil milik kontraktor bernama Paul Sthevanus atau Nimus.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan atas penahanan terhadap Jan Hwa Diana. Penahanan dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Iya benar (Jan Hwa Diana), ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," kata AKP Rina saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Rina menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas laporan perusakan mobil.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Paul Sthevanus, kontraktor yang sempat mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Permai VIII Nomor 2–4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Kuasa hukum pelapor Jemmu Nahak mengatakan proyek senilai Rp400 juta itu sudah mencapai 80 persen ketika Paul dan rekannya bernama Yanto kembali ke lokasi mengambil peralatan scaffolding untuk digunakan di proyek lain.
“Klien saya dan rekannya dilarang mengambil barang, bahkan dituduh mencuri,” kata Jemmy.