Bayar Pajak Motor dan Mobil Kini Bisa Dicicil! Begini Caranya Lewat Aplikasi T-Samsat Jabar

7 hours ago 19

Jumat, 31 Oktober 2025 – 10:00 WIB

Bayar Pajak Motor dan Mobil Kini Bisa Dicicil! Begini Caranya Lewat Aplikasi T-Samsat Jabar - JPNN.com Jabar

Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meluncurkan inovasi baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Kini, masyarakat Jawa Barat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara cicilan melalui aplikasi T-Samsat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan skema cicilan ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Program ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani pembayaran sekaligus," ujar Dedi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB.

“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Asep.

Menurut Asep, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk dapat menggunakan fasilitas cicilan ini, antara lain:

  1. Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB.
  2. Menggunakan aplikasi BJB DIGI.
  3. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Ia menambahkan, proses pembayaran melalui aplikasi T-Samsat bersifat praktis dan efisien karena sistemnya telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat.

Pembayaran pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat kini bisa dilakukan dengan skema cicilan. Simak cara pembayaran dan info lengkapnya di sini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |