jpnn.com - Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melaksanakan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Brigjen Eko, kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2), memperoleh informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro.
Hasil interogasi didapatkan informasi bahwa ada koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
"Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," uca Brigjen Eko.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, penyidik Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari AKBP Didik kepada Aipda Dianita.




















































