BBS Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Bogor Barat ke Kejari, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 Miliar

3 hours ago 18

Senin, 23 Februari 2026 – 20:30 WIB

BBS Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Bogor Barat ke Kejari, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 Miliar - JPNN.com Jabar

Ilustrasi aktivitas tambang ilegal. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Gelombang protes masyarakat terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Bogor Barat memasuki babak baru.

Komunitas Bogoh Bumi Sunda (BBS) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait aktivitas tambang yang diduga merugikan negara hingga Rp49.487.500.000.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, BBS memerinci potensi kerugian negara yang berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan, royalti yang tidak disetorkan, serta biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur yang terdampak aktivitas tambang.

Lokasi dan Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan, aktivitas tambang diduga terjadi di Kampung Ciawian RT 10 RW 04 dan Kampung Pabuaran Kidul RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Warga mendokumentasikan aktivitas alat berat yang menggali tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik secara terbuka dan berkelanjutan.

Praktik tersebut diduga menggunakan modus “overshoot IUP”, yakni memperluas area galian di luar batas koordinat izin usaha pertambangan (IUP).

BBS juga merujuk pada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 yang menyebutkan 23 dari 33 IUP mineral dan batu bara (minerba) di Kabupaten Bogor dilaporkan melampaui batas wilayah konsesi.

BBS melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait aktivitas tambang yang diduga merugikan negara hingga Rp49,4 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |