Bea Cukai Bandung Sita 411.480 Batang Rokok Ilegal di Sebuah Gudang di Cileunyi

2 hours ago 11

Bea Cukai Bandung Sita 411.480 Batang Rokok Ilegal di Sebuah Gudang di Cileunyi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Penindakan Bea Cukai Bandung menindak 411.480 batang rokok ilegal di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (4/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Tim Penindakan Bea Cukai Bandung menindak 411.480 batang rokok ilegal di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (4/11).

Penindakan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penindakan terhadap tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal yang dilaksanakan pada Kamis (30/10).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Bandung mendatangi sebuah gudang penyimpanan gudang ilegal yang berada di bawah penguasaan seseorang berinisial JB selaku pemilik barang.

Tim Bea Cukai Bandung melakukan penggeledahan didampingi pemilik barang dan ketua lingkungan setempat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menegah 411.480 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 616 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 310 juta.

Di kasus sebelumnya, yaitu penindakan tiga kendaraan pengangkut pada Kamis (30/10), Bea Cukai Bandung mengamankan 772.800 batang rokok tanpa pita cukai, sehingga total barang hasil penindakan dari dua penindakan ini sejumlah 1.184.280 batang rokok ilegal.

Sementara itu, total keseluruhan perkiraan nilai barang menjadi Rp 1,79 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 903 juta.

Bea Cukai Bandung terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara di sektor cukai. Terbaru penindakan di sebuah gudang di Cileunyi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |