jpnn.com, BANYUWANGI - Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman nyata yang merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membanjiri pasar dengan produk tanpa pengawasan kualitas dan keamanan.
Praktik pengiriman melalui jalur distribusi tersembunyi, termasuk memanfaatkan layanan pos, kian menuntut respons cepat dan terukur dari aparat, termasuk Bea Cukai.
Pada Rabu (18/2), Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari Madura menuju Bali dan Lombok melalui barang kiriman pos.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dari Madura menuju Bali dan Lombok melalui barang kiriman pos.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti bersama petugas Kantor Pos Banyuwangi dengan pemeriksaan paket," ungkap Latif Helmi dalam keterangannya, Senin (23/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai sejumlah 12 karton dengan total 8.200 bungkus dengan tujuan Bali dan Lombok.
Petugas pun menindak dan menegah seluruh barang bukti, kemudian membawanya ke kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp 253.460.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 128.296.000.



















































