jpnn.com - BATAM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menangkap pelaku penyelundupan 100 unit telepon seluler (ponsel) atau handphone merek iPhone berbagai seri.
Pelaku berinisial KW itu buron sejak akhir 2024 lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan tersangka berinisial KW, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Malaysia.
“Pada Kamis (13/3), petugas mendapati informasi KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim,” kata Evi dalam keterangannya di Batam, Jumat (14/3).
Evi menjelaskan berdasar informasi itu, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam untuk mencegah keberangkatan tersangka KW.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mencegah keberangkatan tersangka. Petugas kemudian membawa KW ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.
“Setelah (KW) diperiksa sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka,” katanya.
Evi menjelaskan penangkapan KW merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024.