jpnn.com, JAKARTA BARAT - Bea Cukai bersama BNN di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 592,9 kilogram dan 471 butir narkotika berbagai jenis, yakni metamfetamina/sabu-sabu, ganja, dan MDMA/XTC pada Rabu (2/7).
Pemusnahan yang digelar di Kampung Boncos, tepatnya di lapangan parkir PT Djarum, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, merupakanaksi nyata pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara nyata di tengah masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh peredaran narkoba, seperti tertuang dalam Asta Cita ketujuh.
"Bukan hanya bentuk penegakan hukum, pemusnahan ini juga membawa pesan kuat kepada jaringan pengedar narkoba bahwa negara tidak akan tinggal diam,” ujar Syarif Hidayat dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Dikatakan Syarif, Bea Cukai secara konsisten terus memperkuat sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam menghadirkan perlindungan nyata kepada masyarakat.
Pemusnahan ini merupakan hasil konkret dari joint operation dan joint analysis yang dilakukan bersama BNN, mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Timur, Bangka Belitung, hingga Makassar.
Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar hingga suhu 1.200 derajat Celcius.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh senyawa kimia berbahaya terurai sempurna, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.