jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY melaksanakan pemusnahan barang milik negara, berupa barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP DIY dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Kabupaten Bantul pada Selasa (20/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2023 hingga Maret 2025.
Penindakan dilakukan secara mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dan satuan Satpol PP se-DIY, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pemusnahannya telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta serta Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY,” kata Tedy Himawan dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.192.960 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 1.645.911.020 dan 1.002.600 mililiter liquid vape dalam 27.420 botol dengan nilai cukai diperkirakan mencapai Rp 940.773.000.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.586.684.020.
"Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan fungsi serta sifat aslinya sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Tedy.