jpnn.com, ACEH UTARA - Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal pada pertengahan Oktober 2025.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk di wilayah Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, dan turut diamankan tiga orang pelaku.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen dan pengawasan darat yang mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah truk di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam.
“Sempat melarikan diri dan terjadi perlawanan dari pengemudi, tetapi akhirnya kami berhasil mengamankan kendaraan serta tiga orang terduga pelaku, berinisial MS, W, dan JF,” ungkap Vicky Fadian dalam keterangannya, Senin (27/10).
Dari hasil pemeriksanaan terhadap kendaraan jenis truk colt diesel, petugas menemukan 387 karton rokok ilegal yang diperkirakan jumlah sebanyak 3.870.000 batang.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku langsung kami amankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vicky.
Vicky juga menekankan penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan keadilan fiskal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Biruen dan Kota Lhokseumawe,” tegasnya kembali. (mrk/jpnn)





















































