jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura menggelar pemusnahan 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Gedung Keuangan Negara Jayapura pada Jumat (22/5).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai hingga Mei 2026 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin mengatakan instansi yang dipimpinnya telah menindak 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 127.100.680 hingga Mei 2026.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 61.249.528.
Selain itu, terhadap potensi kerugian negara tersebut, beberapa telah ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp 163.396.000.
Menurut Fungki, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diwujudkan melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan 3 kali penindakan MMEA ilegal di wilayah Provinsi Papua melalui sinergi bersama APH dan instansi pemangku kepentingan terkait.
Adapun modus pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh peredaran BKC tanpa dilekati pita cukai (polos) dan BKC yang menggunakan pita cukai palsu.
"Melalui penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, kami berharap dapat meminimalisasi dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang taat ketentuan," ujar Fungki.






















































