jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Bea Cukai Tanjung Priok memfasilitasi proses ekspor produk baja lapis seng (galvanize) milik PT Arcelor Mittal Nippon Steel Indonesia (PT AM/NS Indonesia) ke pasar Amerika Serikat pada Rabu (30/4).
Dalam ekspor tersebut, PT AM/NS Indonesia mengirim 10 ribu ton galvanize dengan nilai ekspor sekitar USD 10 juta.
Ekspor ini dilakukan di tengah pemberlakuan tarif impor sebesar 25 persen oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap produk baja asing melalui kebijakan Section 232 dengan alasan perlindungan keamanan nasional.
Meski demikian, kondisi ini justru membuka peluang bagi eksportir dari negara-negara yang tidak dikenakan bea masuk anti-dumping tambahan.
Saat ini, beberapa negara pesaing, seperti Tiongkok, Vietnam, dan India dikenakan tarif lebih tinggi akibat kebijakan anti-dumping.
“Ekspor ini menjadi salah satu pencapaian strategis bagi perusahaan dalam memperluas jangkauan pasar dan memperkuat posisi kami di pasar global,” kata President Director PT AM/NS Indonesia Murali Krishna Chunduru.
PT AM/NS Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan MITA Kepabeanan di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok.
MITA Kepabeanan atau Mitra Utama Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan guna membantu perusahaan dapat bersaing di kancah internasional sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.