jpnn.com, TANJUNGPANDAN - Bea Cukai Tanjungpandan musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga September 2025 pada Rabu (29/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Isnu Irwantoro menyampaikan selama periode 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025, instansi yang dipimpinnya secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan, berupa operasi pasar, patroli laut, patroli darat.
"Serta berbagai kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpandan," kata Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Melalui kegiatan Operasi Pasar 'Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal', Bea Cukai Tanjungpandan melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Penindakan dilakukan karena BKC hasil tembakau dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 50.244 batang rokok ilegal dan 24 liter MMEA ilegal.
Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan (lartas) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas nama Menteri Keuangan.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp 80.143.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp 49.663.600.


 
 




















































