jpnn.com, JENOPONTO - Bea Cukai Makassar bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (Pomdam XIV/HSN) menindak 45 ribu batang rokok ilegal berlabel pita cukai palsu dalam sebuah operasi gabungan di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya mobil SUV berwarna hitam yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Setibanya di lokasi, tim mengikuti kendaraan yang dicurigai hingga berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jeneponto.
Pemeriksaan pun dilakukan terhadap kendaraan tersebut yang kemudian mengungkapkan adanya muatan berupa 225 slop atau 45.000 batang rokok ilegal bermerek KING GARET BLACK dengan pita cukai palsu.
“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 62.100.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43.074.900. Adapun nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp 33.570.000,” ungkap Ade Irawan dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Lebih lanjut Ade mengatakan pelaku dalam kasus ini mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dan harus membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp 100.710.000.
“Langkah ini sesuai dengan skema penanganan perkara ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK-237/PMK.04/2022,” jelas Ade.