jpnn.com, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyampaikan informasi terbaru mengenai kasus Vadel Badjideh.
Dia menyatakan penyidik tengah melengkapi berkas kasus Vadel Badjideh untuk segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Untuk sementara ini, dari penyidik melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan dan itu dilakukan oleh penyidik," kata Nurma Dewi di kantornya, baru-baru ini.
Vadel Badjideh diketahui sudah ditahan sejak 13 Februari 2025, dan hingga kini berkas perkara tersebut belum juga naik menjadi P21.
Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus memperpanjang masa tahanan eks kekasih Laura Meizani tersebut.
"Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 pasti dari VA dan juga semua yang ada di Polres Jaksel di penyidik akan dikirim atau diberikan ke kejaksaan," ujarnya.
Nurma Dewi juga membeberkan fakta terkait perubahan kuasa hukum Vadel Badjideh, bukan lagi Razman Arif Nasution.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi tersangka mengubah kuasa hukum selama proses penanganan kasus di Polres.