jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut dugaan praktik tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyebut pengusutan aktivitas tambang emas diduga ilegal itu penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
"Kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM," kata dia di Palu, Senin (19/1/2026).
Safri mendorong agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan yang telah dilayangkan PT Citra Palu Minerals (CPM), selaku pemegang konsesi pertambangan kepada Polda Sulteng.
Langkah itu diperlukan guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, menyeluruh dan profesional.
"Ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu, tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," ucapnya.
Menurut dia, permintaan itu sekaligus menjadi upaya menguji pernyataan kontroversial Wakapolda Sulteng yang sebelumnya mengeklaim tidak ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Pernyataan itu menurut Safri, justru berbanding terbalik dengan sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, yang telah secara resmi melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.






















































