jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FG (20).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Korban diketahui masih berusia delapan tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda pada rentang waktu Februari hingga Agustus 2025," ujar Agung, Jumat (31/10).
Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memanfaatkan situasi saat korban bermain di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian membujuk korban dengan memberikan uang, sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut.
Tak hanya itu, FG juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian milik korban serta tersangka.
"Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali dan saat ini tersangka sudah diperiksa, sedangkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut," ungkap Agung.
FG dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).




















































