jpnn.com - JAKARTA – Sebagian honorer database BKN mungkin masih penasaran dengan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, gerbong PPPK Paruh Waktu akan diisi honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.
Lantas, bagaimana jam kerja PPPK Paruh Waktu? Apakah sama dengan jam kerja PPPK Penuh Waktu.
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, Kamis (30/1), mengatakan, berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pimpinan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Begitu pun PPPK Paruh Waktu di daerah, menjadi kewenangan pemda untuk mengaturnya.
“KemenPAN-RB tidak mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, semuanya tergantung kebijakan pemda. Dengan catatan jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegas Aba Subagja.
Diketahui, jam kerja PPPK Paruh Waktu juga diatur di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dinyatakan secara gamblang bahwa jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.