jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Beredar kabar terkait pemotongan dana kapitasi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Pamekasan.
Kabar yang beredar di media sosial itu menyebutkan pemotongan dilakukan sepihak, tanpa kesepakatan.
Kabar tersebut pun dibantah oleh Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin.
"Tidak benar ada pemotongan. Dana kapitasi yang menjadi hak petugas telah disalurkan sesuai ketentuan," kata Saifudin, Kamis (17/7).
Dia menjelaskan dana kapitasi merupakan dana dari pembayaran bulanan yang dibayarkan di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama seperti puskesmas, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan.
Dana kapitasi yang diterima oleh tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas, telah disalurkan sebagaimana mestinya, melalui transfer rekening ke masing-masing penerima.
Istilah ‘pemotongan’ sebagaimana beredar di media, menurutnya, hasil dari penggalangan dana internal yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
“Penggalangan dana tersebut berdasarkan kesepakatan bersama-sama. Pemotongan tidak ada, hanya untuk upaya penggalangan dana demi operasional dan kegiatan sosial,” jelasnya.