jpnn.com, BANDUNG - Kasus pemerkosaan pasien dan keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (PAP) memasuki babak baru.
Berkas perkara Priguna telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Jumat (18/7/2025).
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto mengatakan penahanan Priguna dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Kota Bandung selama 21 hari ke depan di Rutan Kebonwaru.
"Bahwa benar PAP dilaksanakan tahap dua, dan kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 18 Juli 2025 sampai dengan 6 Agustus 2025," kata Adi di Kantor Kejari Bandung, Jumat (18/7).
Terkait jadwal persidangan, pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Status hukum Priguna pun naik dari tersangka menjadi terdakwa.
"Kami siapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Timnya untuk JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak 4 orang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Goncang Ajie mengatakan Priguna beserta barang bukti hingga hasil pemeriksaan saksi telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.
Ini untuk melanjutkan proses hukum Priguna ke tingkatan yang lebih tinggi.