jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hermanto Oerip telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Namun, meski dinyatakan lengkap sejak 29 September 2025, hingga kini pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) belum juga dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik kepolisian.
“Terhadap hal tersebut, pihak kejaksaan akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan tahap II tersebut," ujar I Made Agus, Jumat (31/10).
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Toni Hariyanto mengungkapkan penyidik sebenarnya sudah memanggil tersangka untuk pelimpahan, tetapi pihak tersangka meminta penundaan.
“Sampai kapan (penundaan itu)? Nanti akan dikabari,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Rachmat menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat.
Dia menyebut kasus yang sudah bergulir sejak 2018 itu belum juga masuk ke tahap persidangan karena pelimpahan tersangka dan barang bukti tak kunjung dilakukan.



.jpeg)















































