jpnn.com - Kepala Badan Gizin Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Peraturan Presiden terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG) sudah rampung.
Hal itu dikatakan usai Sidang Kabinet setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, di Istana Negara, pada Senin (20/10).
“Sudah, tinggal beres, tinggal dibagikan,” ucap Dadan kepada wartawan.
Menurut dia, di dalam perpres tersebut juga berisi sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standard operating procedure (SOP).
“(Sanksi) administratif. Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi,” jelasnya.
Adapun, dia mengaku bahwa BGN saat ini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mendata secara langsung kasus keracunan MBG.
Data kasus tersebut juga bisa dipantau oleh masyarakat melalui situs web milik BGN.
“Sekarang kami datanya langsung dari Kemenkes. Jadi, setiap pagi dari kemenkes kirim ke kami,” kata dia.