Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah

3 hours ago 1

Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap penetapan tersangka oleh KPK ke pria kelahiran Yogyakarta itu tidak sah dan cacat hukum, karena barang bukti yang disita melanggar aturan.

Hal demikian terungkap saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2) yang dimohonkan Hasto dengan teradu KPK.

Tim Penasihat Hukum Hasto yang hadir dalam sidang, yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail.

Tim Penasihat hukum dalam sidang menilai penyitaan barang bukti untuk menetapkan Hasto tersangka dilakukan sewenang-wenang dan melanggar KUHAP.

Tim kuasa hukum pun beranggapan aksi penyitaan yang melanggar KUHAP membuat penetapan Hasto tersangka cacat hukum dan perlu dianulir.

"Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik pemohon tidak sesuai prosedur," demikian disampaikan kuasa hukum dalam pengadilan, Rabu.

Tim kuasa hukum menyinggung langkah penyidik yang menyita barang bukti dari staf Hasto, Kusnadi pada pertengahan Juni 2024.

Menurut kuasa hukum Hasto, penyidik menyita barang dari Kusnadi ketika yang bersangkutan datang ke KPK bukan dalam kapasitas sebagai saksi perkara.

Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan penyitaan barang bukti yang melanggar hukum oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |