jpnn.com - Personel Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi dengan mengamankan seorang muncikari berinisial NU (40).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan bahwa tersangka warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Mbak NU diamankan setelah terlibat praktik prostitusi terhadap dua korban berinisal DA (18) dan NH (24), warga Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin yang digelar oleh Unit PPA Polres OKU Timur di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya.
Dalam razia yang digelar pada Selasa (21/10) tersebut, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.
"Pada saat penggerebekan, kami menemukan dua perempuan di dalam kontrakan milik tersangka yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual," kata AKBP Adik.
Hal itu diperkuat dari keterangan seorang saksi yang datang ke kontrakan milik tersangka guna memesan jasa prostitusi dengan harga Rp 700 ribu untuk dua perempuan.
"Petugas Unit PPA Polres OKU Timur berhasil menggagalkan transaksi dengan mengamankan tersangka serta dua korban yang diduga telah dieksploitasi," tegasnya.