Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan Malaysia Digagalkan, Tuh Barbuknya!

3 hours ago 18

Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan Malaysia Digagalkan, Tuh Barbuknya!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti alias barbuk berupa ribuan lembar kulit biawak yang disita petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TELUK NIBUNG - Penyelundupan sebanyak 1.984 lembar kulit biawak ke Malaysia digagalkan tim gabungan dari Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan.

Penindakan tersebut dilakukan di Gudang Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatra Utara pada Minggu, 8 Februari 2026.

"Berbekal informasi masyarakat, kami bersama Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan dua fiber box berisi 1.984 lembar kulit biawak," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari.

Dia mengungkapkan kulit satwa tersebut disamarkan dengan pasir dan daging kerang untuk kemudian dikirim melalui Pelabuhan Teluk Nibung menuju ke Malaysia.

“Biawak sendiri termasuk hewan dalam Apendix II CITES dan juga merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” sambungnya.

Saat penindakan, pemilik barang atau yang bertanggungjawab tidak ditemukan atau sudah tidak ada di tempat.

Selanjutnya, terhadap barang bukti alias barbuk tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung pemeriksaan dan pencacahan untuk kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan untuk diproses lebih lanjut.

Nurhasan mengapresiasi jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan.

Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan menggagalkan penyelundupan 1.984 lembar kulit biawak ke Malaysia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |