jpnn.com - MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyelesaikan pendataan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu (P3K PW).
Pendataan dilakukan atas permintaan Kemendagri, yang disebut-sebut sebagai tahapan rencana pengalihan sumber pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari pemda ke pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan pendataan dilakukan bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Mataram.
“Kami di BKPSDM bertugas menyiapkan data jumlah pegawai. Data tersebut kemudian dinilai oleh Inspektorat sebelum diserahkan ke BKD,” katanya di Mataram, Jumat (28/8).
Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemutakhiran data belanja pegawai daerah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun, serta kebutuhan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“SE tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, karena pemerintah akan mengakomodasi kebutuhan belanja semua PPPK, baik penuh maupun paruh waktu,” ujar Taufik.
Berdasarkan data Mei 2026, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram tercatat 3.046 orang.















.jpeg)






































